SPBE 101: Pusat Data Nasional

Adanya tata kelola data yang baik dan terintegrasi juga merupakan salah satu syarat terwujudnya pemerintahan digital. Untuk itu, Indonesia membutuhkan Pusat Data agar dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur dalam mendukung kedaulatan data nasional. Pusat Data (data center) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Pusat Data Nasional merupakan salah satu Infrastruktur SPBE Nasional yang digunakan secara bagi pakai bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung. Pusat Data Nasional adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data. Pusat Data Nasional diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. 

Data memiliki nilai strategis sehingga dalam penyusunan dan pemeliharaannya pun membutuhkan perhatian lebih untuk menghindari dari berbagai ancaman. Keandalan dan kesuksesan Pusat Data Nasional bergantung pada pemenuhan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Fasilitas infrastruktur yang didesain dan dibangun berdasarkan standar yang sesuai dan praktik terbaik untuk mencapai operasi yang efisien dan andal; 
  2. Teknik manajemen yang menerapkan protokol dan prosedur operasi yang menjamin operasi pusat data yang andal dan efisien; 
  3. Perencanaan pemulihan bencana yang memiliki prosedur yang ditetapkan dan teruji untuk menghadapi setiap insiden yang mengganggu operasi pusat data dan memiliki suatu program pemulihan.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lebih dari 24.700 aplikasi multiplatform dan multi-standard yang tidak terintegrasi satu sama lain, serta data yang tersebar di sekitar 150 ribu instansi pemerintah satuan kerja. Dengan banyaknya data yang kurang dikelola dengan baik, pemerintah akan kesulitan dalam menentukan sebuah kebijakan yang cepat dan tepat sehingga perlu adanya Pusat Data Nasional untuk tercipta satu data kependudukan, satu data sosial, geografi, antropologi, ekonomi, statistik, pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja untuk memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan Pusat Data dan meningkatkan efisiensi biaya melalui pemanfaatan bersama Pusat Data Nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk mempercepat proses transformasi digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa akan melakukan konsolidasi pusat data/data center yang sebelumnya sebanyak 2700 menjadi hanya 9-12 Pusat Data Nasional. Selanjutnya dilakukan interoperabilitas data melalui aplikasi SPBE yang terintegrasi. Menurut Menteri Kominfo, hingga saat ini pemerintah merencanakan 4 (empat) lokasi yang ditetapkan Kemenkominfo sebagai lokasi pembangunan Pusat Data Nasional, yaitu di Provinsi Jawa Barat (Bekasi), Provinsi Kepulauan Riau (Batam), Provinsi Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Labuan Bajo). 

Pusat Data Nasional sangat penting untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan SPBE. Namun, Pusat Data Nasional harus memperhatikan operasional data center, keamanan data, hingga  manajemen risiko, sehingga dalam pengelolaannya diperlukan standarisasi yang ketat. Dalam proses memenuhi standarisasi tersebut, Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Tenaga Ahli dari pihak ketiga yang berpengalaman untuk mempersiapkan SDM yang kompeten melalui peningkatan pemahaman dalam terkait operasional Pusat Data melalui pelatihan SDM, selain itu juga dapat bekerja sama dalam pendampingan evaluasi. Altha Consulting melalui unit Altha SPBE dapat menjadi solusi kolaborasi dengan pihak ketiga dalam membantu penerapan SPBE di Instansi Anda.

Tags: Data dan Informasi SPBE, Pusat Data Nasional