Kemenpan-RB Rilis Hasil Evaluasi SPBE, Jawa Timur jadi Provinsi dengan Instansi Terbanyak di Bawah Target

Kementerian PAN-RB bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan untuk memastikan penerapan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara berkelanjutan setiap dua tahun sekali. Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah. Ada 3 (tiga)  unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya. Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Di penghujung tahun 2021, seluruh Instansi Pusat sampai Daerah telah mendapatkan hasil evaluasi nilai SPBE. Hasil evaluasi SPBE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1503/2021 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Hasil evaluasi menghasilkan indeks SPBE 2,24 dari target indeks SPBE yang telah ditetapkan yakni 2,6. Evaluasi dilakukan terhadap 92 kementerian/lembaga dan 425 provinsi, kabupaten, dan kota. Dari 33 provinsi di seluruh Indonesia, Jawa Timur menjadi provinsi dengan instansi terbanyak yang memiliki nilai SPBE di bawah target Nasional, dimana terdapat 23 instansi dengan nilai indeks dibawah 2,6. Distribusi Indeks Daerah secara lengkap dapat dilihat pada grafik berikut:

Berdasarkan tabel dibawah, dapat dilihat distribusi nilai indeks SPBE dari seluruh instansi di Provinsi Jawa Timur. Dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Bangkalan membutuhkan peningkatan yang signifikan jika ingin mencapai target karena jarak antara indeks yang didapat dengan target indeks di Kabupaten Pacitan dan Bangkalan paling jauh diantara Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur dengan capaian nilai indeks SPBE 1.41 dan 1.62. Predikat yang didapatkan dua Kabupaten tersebut tergolong “Kurang”, sementara Kota/Kabupaten lain mendapatkan predikat “Cukup”, walaupun sebenarnya masih terdapat gap atau kesenjangan yang perlu dikurangi agar dapat mencapai target yang diharapkan. 

Pemerintah Daerah di Jawa Timur dapat merujuk pada implementasi SPBE yang diterapkan di Kota Banyuwangi. Meskipun Jawa Timur mendapatkan predikat memiliki instansi terbanyak yang tidak mencapai target, Pemerintah Banyuwangi mendapatkan prestasi menjadi pemerintahan dengan Tata Kelola terbaik kedua di Indonesia dan juga yang terbaik di Jawa Timur. Berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 1503 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Banyuwangi masuk kategori ”Sangat Baik” dengan nilai 3.53 dari skala 5. Banyuwangi telah menerapkan sistem elektronik pada berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Banyuwangi bahkan telah memiliki Peraturan Bupati Banyuwangi (Perbup) tentang sistem informasi manajemen daerah yang menaungi semua sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) serta berbagai layanan publik berbasis elektronik yang telah diterapkan.

Hasil nilai SPBE tentu adalah sebuah gambaran dari tingkat kematangan pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah. Agar dapat menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan sesuai tujuan dari adanya SPBE, maka perlu adanya pembenahan dan peningkatan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan SPBE di instansi Pemerintah. Dalam prosesnya, Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan tenaga ahli dari pihak ketiga yang berpengalaman untuk mendapatkan hasil analisis dan rekomendasi yang berkualitas. Altha Consulting melalui unit Altha SPBE dapat menjadi solusi kolaborasi dengan pihak ketiga dalam membantu tercapainya tingkat kematangan indeks SPBE yang lebih baik di Instansi Anda.

Tags: Indeks SPBE, SPBE