Inilah Dampak Jika Indeks SPBE Tidak Memenuhi Target

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE. Termasuk penerapan Sistem Manajemen SPBE. Tujuan pemerintah menetapkan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Inti dari SBPE adalah transformasi digital secara menyeluruh dari berbagai aspek dalam pemerintahan. Digital Working Collaboration juga menjadi salah satu program transformasi birokrasi yang sedang dilakukan Menpan RB. 

Ketika indeks SPBE tidak memenuhi target, artinya terdapat beberapa kegiatan yang belum dilakukan. Pada Domain Tata Kelola SPBE dan Kebijakan Internal SPBE, instansi belum mendefinisikan dan memiliki dokumentasi atas proses tata kelola ataupun belum memiliki kebijakan internal yang mengatur standar proses tata kelola secara terpadu bagi semua unit. Pelaksanaan Tata Kelola pun tidak menentu dan belum didukung oleh struktur organisasi yang memadai.

Pada Domain Layanan SPBE, Instansi belum menyediakan sistem aplikasi yang memberikan layanan SPBE dalam hal menyediakan fasilitas transaksi yaitu memberikan layanan setelah terjadi transaksi pembayaran atau pertukaran informasi. Dalam hal ini, pengguna SPBE seharusnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal lain seperti perbankan dan selanjutnya dapat menerima layanan SPBE. Selain itu, juga belum ada kolaborasi antara layanan SPBE seperti kolaborasi atau integrasi antara layanan kepegawaian dan layanan pengadaan, baik di internal atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Padahal, layanan SPBE dapat melakukan integrasi antara layanan kepegawaian dan layanan pengadaan, baik terjadi di internal atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mempermudah pengguna layanan. Selain itu, dapat pula dilakukan integrasi secara bertingkat untuk memberikan suatu layanan baru, misalnya agregasi data dari Pemerintah Daerah ke Instansi Pusat.

  • Dampak lain bila SPBE kurang diterapkan
  1. Pengambilan keputusan oleh stakeholder menjadi kurang akurat 

Jika Data dan informasi yang diperoleh tidak terintegrasi secara menyeluruh, pengambilan keputusan oleh Pemerintah pun menjadi kurang akurat karena data merupakan bahan baku informasi berupa fakta, angka, dan Trend yang bisa membantu mencapai suatu tujuan.

  1. Tidak adanya kesinambungan antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sebelumnya, sistem dibuat dan dikelola oleh masing-masing instansi saja sehingga terjadi ketidakmerataan dan kerugian terhadap anggaran. Hal ini akan sangat mungkin menyebabkan kesalahpahaman atau lambatnya aliran informasi antar Instansi. Hal tersebut dapat menghambat produktivitas kinerja internal pemerintah. 

  1. Kualitas layanan publik yang kurang. 

Di zaman sekarang, ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik semakin tinggi. Semua aspek dalam kehidupan modern sudah menerapkan sistem digital. Begitu juga dalam dunia pemerintahan dimana sistem birokrasi yang cepat dan mudah menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan yang nyaman. 

  1. Tidak berkesinambungan sehingga menimbulkan kerugian

Minimnya awareness terhadap pentingnya penerapan SPBE sehingga dapat mempengaruhi nilai indeks SPBE menyebabkan adanya kesenjangan atau gap yang besar antar instansi. 

Penerapan SPBE yang baik dalam Instansi Pemerintahan sudah menjadi suatu keharusan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ketika nilai indeks SPBE tidak tercapai, Pemerintah wajib untuk mengevaluasi apa yang membuat nilai indeks tidak tercapai dan segera melakukan tindak lanjut untuk meningkatkannya. Dalam pengukuran tingkat kematangan indeks SPBE hingga pendampingan untuk meningkatkan indeks assessment, Instansi Pemerintah dapat bekerja sama dengan tenaga ahli dari pihak ketiga yang berpengalaman untuk membantu dalam proses pendampingan perencanaan hingga pelaksanaan SPBE. Altha Consulting melalui unit Altha SPBE dapat menjadi solusi kolaborasi dengan pihak ketiga dalam membantu tercapainya tingkat kematangan indeks SPBE yang lebih baik di Instansi Anda.

Tags: Indeks SPBE, SPBE